
Agustus 27, 2008
SAYA setuju dengan komentar Titi DJ ketika ia menanggapi lagu yang dinyanyikan oleh Gisel, semifinalis Indonesian Idol 2008. Lagu itu bertema perselingkuhan. Apa kata Titi? “Saya tidak kenal lagu ini. Tapi, ketika saya mendengar judulnya saya langsung kecewa. Tema perselingkuhan itu BASI,” kata Titi. Saya perhatikan bagaimana Titi mengucapkan kata BASI itu. Dia menguatkan hembusan napas pada lafal B, memanjangkan desis suaranya pada huruf S dan mengakhiri dengan telak, seakan-akan ada huruf K setelah vokal I. BASI!Tapi, inilah petaka musik Indonesia, tema selingkuh laku keras. Kalau Departeman Penerangan masih ada dan Menterinya masih dijabat oleh Harmoko saya kira sekarang beliau pasti akan mengeluarkan himbauan agar lagu-lagu selingkuh itu dihentikan saja. Dulu, beliau pernah berang dengan lagu-lagu cengeng. Itu zaman tahun 1980-an ketika Dewiq, Melly, personel Vagetoz, dan pentolan Kangen Band masih sekolah dasar. Kala itu yang merajalela adalah Rinto Harahap, Obbie Messakh dan Pance Pondaag. Lagu-lagu mereka dinyanyikan oleh Iis Sugianto, Christine Panjaitan dan terutama oleh Nia Daniati. Saya tidak selalu suka pada Harmoko tapi saya setuju sekali ketika dia menghimbau agar lagu cengeng itu dihentikan saja. Bila bahasa menunjukkan bangsa, barangkali selera musik – terutama tema-tema lagunya - juga menunjukkan perilaku warga negara ini. Gampangnya kita ambil contoh wakil rakyat saja. Mereka kan wakil, jadi untuk contoh jelek pun mereka sudah cukup mewakili, bukan? Max Moein selingkuh dan syukurlah akhirnya dipecat juga dari DPRRI oleh Badan Kehormatan. Yahya Zaini merekam (atau direkam) adegan selingkuhnya dengan Maria Eva. Golkar pun memecat dia. Beberapa kepala daerah juga diributkan setelah beredar rekaman video atau gambar perselingkuhan mereka. Kalau para pejabat itu hanya memikirkan selingkuh dan selingkuhannya kapan memikirkan rakyat? Saya punya usul bagaimana kalau KPK – ya maksud saya Komisi Pemberantasan Korupsi – ditambah wewenangnya juga mengurusi perselingkuhan para pejabat negara. Ini penting. Sebab pejabat negara itu berselingkuh dengan uang negara. Gara-gara hasrat dan syahwat selingkuh maka uang negara pun ditilep. Nah, ujungnya kan ke tipikor juga. Tindak pidana korupsi. Mau contoh lagi? Wah, banyak kita ambil dari wakil rakyat lagi ya? Al Amin Nasution. Ada unsur selingkuhnya juga kan? Jika usul ini diterima maka saya usulkan nama KPK menjadi KPKP, Komite Pemberantasan Korupsi dan Perselingkuhan. Perlu dibuat undang-undang tentang perselingkuhan pejabat negara. Dalam undang-undang itu harus ditetapkan bahwa selingkuh adalah tindak pidana. Namanya, tindak pidana selingkuh. Singkatannya tipiling? Tipisel? Ah, lebih enak tipikuh! Yang seru nanti adalah sidang Pengadilan Tipikuh. Bayangkan barang buktinya nanti adalah rekaman rayuan gombal antara pejabat dengan pasangan selingkuhnya. Nanti ketahuan si pejabat punya panggilan kesayangan apa, dia juga memanggil kekasih gelapnya apa. Wah, seru itu. Asyik itu. Apa hukuman yang pantas untuk pejabat yang terbukti bertipikuh? Tergantung berat ringan unsur pidana perbuatannya itu. Karena tidak boleh mengusulkan hukuman mati – korupsi aja tidak dihukum mati kok – maka saya usulkan hukuman terberat adalah dihukum satu sel bersama Ryan si Jagal Jombang.Hukuman lain adalah eksekusi alat kelamin. Negara harus bekerja sama dengan para pewaris ilmu alharhumah Mak Erot. Para pejabat yang terbukti bertipikuh dihukum dengan tindakan pengecilan alat kelamin. Makin berat hukumannya makin besar reduksi alat kelamin, makin kecil alat vital yang disisakan. Dan namanya di-black list supaya tidak boleh kembali ke praktek serupa. Saya yakin pasti pejabatnya akan kapok. Pasti tidak akan pede berselingkuh lagi dengan alat kelamin yang kecil bin mungil. Terakhir soal seragam. Ya, mereka harus juga diberi seragam khusus seperti terpidana tipikor. Hmm apa yang cocok ya? Apa mereka hadir disidang cukup dengan cawat saja? Cukup dengan sempat saja? Atau celana dalam saja dengan label Tersangka KPKP? Ada usul? Ah, saya menunggu usul Anda saja. Kalau perlu kita sayembarakan.***


.jpeg)


+di+Metro+TV+-+Copy.jpg)





+di+Metro+TV+-+Copy.jpg)




